28 Juli, 2008

Peminjaman Alat

Alat-alat laboratorium yang boleh dipinjam oleh mahasiswa di antaranya LCD Proyektor, alat pembuatan alat peraga: gergaji, pemotong mika, pasrah, bor, dll.
Cara peminjamannya, tiga hari sebelum digunakan harus sudah mengajukan surat permohonan pinjam alat yang ditujukan ke KALAB dan menunggu persetujuannya. Setelah mendapat persetujuan, peminjam harus mengisi daftar buku pinjam alat. Baru kemudian alat tersebut dapat dipergunakan. Khusus untuk LCD Proyektor harus disertai operator dari tenaga teknisi laboratorium. Sesuai dengan jangka waktu pinjam alat tersebut harus segera dikembalikan. Khusus untuk LCD Proyektor pada waktu pengembalian harus memberi beaya perawatan sebesar Rp 100.000 perhari untuk mahasiswa (kalangan sendiri). Untuk alat lain bila ada kerusakan peminjam harus mengganti alat yang rusak itu.

Tidak ada komentar: